BKPSDM KOTA BIMA MENDAMPINGI WALI KOTA BIMA MELAKSANAKAN SIDAK DI SEKRETARIAT DAERAH KOTA BIMA DALAM RANGKA PENEGAKKAN DISIPLIN ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA

Kamis, 24 Juli 2026 BKPSDM Kota Bima Mendampingi Wali Kota Bima Melaksanakan SIDAK di Sekretariat Daerah Kota Bima dalam rangka meningkatkan disiplin ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Sidak adalah singkatan dari inspeksi mendadak, yaitu pemeriksaan atau pengawasan langsung yang dilakukan secara spontan, tiba-tiba, dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu oleh pimpinan atau pihak berwenang. SIDAK ini memiliki Tujuan dan Fungsi SidakMengecek Kedisiplinan  Memastikan pegawai atau pekerja masuk tepat waktu, tidak membolos, dan menaati aturan kerja. Menilai Pelayanan Publik Melihat langsung apakah pelayanan kepada masyarakat sudah berjalan cepat, baik, dan sesuai standar. Pengawasan Lapangan Memeriksa kepatuhan aturan di tempat tertentu seperti kantor, sekolah, pasar, atau tempat umum lainnya.

Disiplin sangat diperlukan dalam mendukung lancarnya pelaksanaan pekerjaan pada suatu organisasi. Disiplin yang baik mencerminkan besarnya tanggungjawab seseorang terhadap tugas-tugas yang diberikan kepadanya. Hal ini mendorong gairah kerja, semangat kerja, dan terwujudnya tujuan organisasi. Guna mewujudkan tujuan organisasi yang harus segera dibangun dan ditegakkan adalah kedisiplinan pegawainya. Jadi, kedisiplinan merupakan kunci keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuan. Pada instansi pemerintah disiplin kerja merupakan modal yang penting yang harus dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebab menyangkut pemberian pelayanan publik. PNS merupakan unsur utama sumber daya manusia aparatur negara yang mempunyai peranan dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. PNS harus mempunyai sikap disiplin yang tinggi, kinerja yang baik serta sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam hal ini bertujuan agar meningkatkan disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bima, disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang diatur secara utama dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.